Menghormati dan menjunjung tinggi norma, kebiasaan, adat, dalam kehidupan masyarakat.
Norma sebagai kaidah sosial yang berlaku dalam
masyarakat harus dilaksanakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab. Ketaatan
terhadap norma atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat dapat mempengaruhi
posisi seseorang dalam masyarakat. Contohnya seseorang yang melanggar norma
atau aturan yang berlaku dalam masyarakat cenderung dikucilkan dan dipenjara
atau denda bagi yang melanggar norma hukum. Sedangkan mereka yang menaati norma atau peraturan
yang telah disepakati, akan dihormati oleh anggota masyarakat. Norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, maupun peraturan hukum mempunyai hubungan yang sangat
erat. Isi masing-masing saling mempengaruhi dan memperkuat dalam mengatur
kehidupan masyarakat agar menjadi tertib dan teratur. Contohnya antara norma
agama dan norma hukum, dalam norma agama bahwa mencuri adalah perbuatan dosa
dan Tuhan akan menurunkan siksa kepada yang melakukan perbuatan tersebut. Peraturan-peraturan yang melarang atau mengharuskan
perbuatan tertentu apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan kegoncangan,
ketidaktertiban dan ketidakteraturan di dalam kehidupan bermasyarakat, maka
perlu adanya ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya. Kita menyadari bahwa dalam hidup bersama
masing-masing individu atau kelompok memiliki kepentingan yang
berbeda-beda. Agar semua kepentingan tersebut terlindungi maka diperlukan hukum
atau aturan. Peraturan atau hukum yang telah disepakati harus ditaati dan
dipatuhi oleh semua anggota masyarakat. Apabila kita menjunjung tinggi dan
patuh serta memiliki kesadaran hukum yang berlaku, maka dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan jabatan,
golongan, atau kelas.
Kebiasaan
(Folkways) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama
dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau
saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan
adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar
kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau
ejekan.
Kebiasaan
memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang
sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi
hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan
timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek
(berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung
pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi
empat syarat, yaitu :
a. Harus ada serentetan
sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan.
b. Kebiasaan yang lama
harus dapat ditunjukkan.
c. Kebiasaan yang lama itu
harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat
suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu.
d.
Kebiasaan
yang lama itu harus berdasar atas kesadaran hokum.
Adat-istiadat (Coustom) adalah pola-pola prilaku
yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis
dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti
seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala
suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau
pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga
dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)