Tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu negara
Tujuan hukum adalah menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan
tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan
terlindungi dalam mencapai tujuannya, hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban
antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara
memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Sedangkan Menurut UUD 1945 tujuan hukum sama dengan
tujuan negara yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Di samping tujuan hukum, fungsi
hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan
masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi hukum
dapat dilihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang
menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
Tujuan hukum menurut para ahli:
a.
Prof. Lj. Van
Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu
sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi
haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori
tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
b.
Aristoteles: Tujuan
hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh
kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
c.
Prof. Soebekti:
Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan
keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
d.
Prof. J Van Kan:
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan
dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena
tindakan itu dicegah oleh hukum.

semoga bermanfaat
BalasHapusBlognya bagus.. sekali
BalasHapus