Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan



Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut  Ditjen Dikti Depdiknas RI Pasal 3 No 267/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia  bahwa PKn dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pasal 4 Kepustusan Ditjen Dikti Depdiknas RI Pasal 3 no 267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) menyebutkan bahwa PKn di perguruan tinggi bertujuan untuk:
1.      Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
2.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, wawasan Nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
3.      Mempupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan dan patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. (Taniredja, 2013:3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar