Maksud dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Ditjen
Dikti Depdiknas RI Pasal 3 No 267/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar
proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) pendidikan
kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia bahwa PKn dirancang dengan maksud untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pasal 4 Kepustusan
Ditjen Dikti Depdiknas RI Pasal 3 no 267/DIKTI/2000 tentang penyempurnaan Garis
Besar Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
menyebutkan bahwa PKn di perguruan tinggi bertujuan untuk:
1. Dapat
memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku
warga negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
2. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan
pemikiran yang berlandaskan Pancasila, wawasan Nusantara dan ketahanan nasional
secara kritis dan bertanggung jawab.
3. Mempupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan dan patriotisme
yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. (Taniredja, 2013:3).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar