Mematuhi peraturan yang berlaku dalam hidup bermasyarakat
Peraturan
dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau
ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat agar ditaati untuk
menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam
mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks. Di
lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya menonton
televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua mengerjakan
pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan ditegur hingga
mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah ada
peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat,
harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain. Di lingkungan masyarakat ada peraturan yang harus kita
taati di antaranya menjaga kebersihan di masyarakat, menjaga nama baik
masyarakat serta mentaati peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Di
tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan
pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat.
Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi
moral, melainkan sanksi hukum. Penerapan
itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu
pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah
kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di
rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan
masyarakat, dan dalam kehidupan
bernegara. Di lingkungan masyarakat, hukum juga mengikat warganya di lingkungan masyarakat.
Pada setiap lingkungan masyarakat terdapat peraturan dan kebiasaan yang berbeda-beda.
Namun dimanapun berada, kita sebaiknya menyesuaikan diri dengan peraturan yang
berlaku. Peraturan dan kebiasaan masyarakat yang harus kita patuhi
misalnya:
a. Menghormati tetangga yang
sedang beribadat.
b. Menciptakan
kebersihan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
c. Menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
d. Membantu tetangga yang
tertimpa musibah.
e. Menjaga nama baik
masyarakat.
f. Menghormati tata cara dan
kebiasaan masyarakat setempat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar