Negara Indonesia adalah negara hukum
Menurut Aristoteles, Negara hukum
adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk
warga negara. Penjelasan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengatakan bahwa “Negara Indonesia berdasar
atas hukum (Rechtsstaat), artinya tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara
hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara
yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang
ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan, yang dapat menuju atau
mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum
yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat. Unsur-unsur rechtsstaat :
a. Adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b. Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin
perlindungan
HAM.
c. Pemerintahan
berdasarkan peraturan.
d. Adanya
peradilan administrasi.
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep
perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan
untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan
demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak
kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap
hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya
harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan
pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah
atau paling tidak dapat diminimalkan. Di samping
itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia
melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat
lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri
sendiri. Negara Anglo
Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau
menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh
hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1.
Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka
kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum
bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan,
maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat
untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi
kepentingan rakyat.
2.
Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan
penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan
hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur.
Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.
Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa
kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat
bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap
yang benar.
3.
Human Rights , meliputi 3 hal pokok, yaitu :
a.
The rights to personal freedom (kemerdekaan
pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggap baik badi dirinya,
tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan
berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan
ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan
bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting (kemerdekaan
mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan
kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara
hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan
administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan
pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa
Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3
ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a.
Terdapat pembatasan kekuasaan negara
terhadap perorangan, maksudnya
negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum,
individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap
penguasa.
b.
Azas Legalitas, Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang
telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau
aparaturnya.
c.
Pemisahan Kekuasaan, Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah
dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan
perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain
tidak berada dalam satu tangan.
Indonesia sebagai Negara Hukum:
Negara Hukum
Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah
ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia
pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum
Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep
rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law. Pengertian
Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat
Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam
Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan
penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana
kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan
perundang-undangan yang dibuatnya sendiri. Indonesia
berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya
negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara
hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum
adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan
rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe
Negara hukum, yaitu :
1. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe
Negara hukum Liberal ini menghandaki supaya negara
berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada
peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum.
Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu
persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Tipe
Negara Hukum Formil
Negara
hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis
yang berlandaskan Negara hukum.
3. Tipe
Negara Hukum Materiil
Negara
Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum
Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas
legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal
mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang
atau berlaku asas Opportunitas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar