Pentingnya norma hukum
Norma Hukum adalah aturan–aturan yang dibuat oleh
lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara
berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa
saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu.
Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas
dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan
norma–norma yang lainnya. Adapun unsur–unsur
norma hukum ada 4:
a.
Mengatur tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu
diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan yang
bersifat memaksa.
d. Sanksinya tegas.
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh
alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
a. Polisi - bertugas melakukan penelidikan dan membuat
Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b.
Jaksa - bertugas
menuntut hukuman
c.
Hakim - bertugas
menjatuhkan hukuman
Sanksi adalah ancaman hukuman
bagi orang yang melanggar hukum. Adapun ancaman hukuman tersebut berupa hukuman
denda, hukuman kurungan, hukuman penjara, hukuman mati. Dengan demikian orang
memerlukan norma hukum karena:
a. Tidak semua orang mentaati dan patuh pada
norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. Masih banyak kepentingan–kepentingan manusia
yang tidak dijamin oleh ketiga norma
yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan
lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan
dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal
masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang
majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan
tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini
dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak
mengalami kesulitan.
Dasar Norma Hukum di Indonesia
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan
strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum. Hal itu
dapat diketahui :
a.
UUD 1945, pasal 1
ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
b. UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Arti Penting
Hukum bagi Warga Negara:
Menurut UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah
negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama.
Contoh: Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh
masyarakat setempat. Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut,
sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah
atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur
dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga
negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara
berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah
seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang
sebagai warganegara.
b)
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas
adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus
tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut
tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal
di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu
saja.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang
asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang
menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status
kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus
mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan
memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah;
b.
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan
rohani.
d.
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
e.
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun lebih.
f.
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan
/atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai
hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya,
negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut
pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut
akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan
melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban
Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang
dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat
lainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar