Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Pentingnya norma hukum



Pentingnya norma hukum
Norma Hukum adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang tegas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya. Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4:
a.       Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib.
c.       Peraturan yang bersifat memaksa.
d.      Sanksinya tegas.
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
a.       Polisi - bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b.      Jaksa - bertugas menuntut hukuman
c.       Hakim - bertugas menjatuhkan hukuman

Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum. Adapun ancaman hukuman tersebut berupa hukuman denda, hukuman kurungan, hukuman penjara, hukuman mati. Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a.  Tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b.  Masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin  oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
                  Dasar Norma Hukum di Indonesia             
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis. Hal ini terjadi karena negara kita berdasarkan atas hukum. Hal itu dapat diketahui :
a.       UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
b.      UUD 1945, pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Arti Penting Hukum bagi Warga Negara:
      Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama. Contoh: Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
 Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
a)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
b)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.       Sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih.
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap.
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar