Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemapuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara
dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Menurut UU No. 20 Tahun 2003
pasal 37 dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan
olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal, sedangkan kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
dan bahasa.
Pendidikan Kewarganegaraan
menurut Zamroni (Taniredja, 2013 : 2) adalah ” pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi,
sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awarenes, attitude,
political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil
keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi
masyarakat dan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan
menurut Azra (Taniredja, 2009 : 2) adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas
dari pada Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan HAM. Karena, Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi
dan lembaga-lembaga demokrasi, rule of
law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, pertisipasi aktif
fan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang
lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik,
administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti
kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan
sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi
manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar