Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan



Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
         Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemapuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 37 dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal, sedangkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Zamroni (Taniredja, 2013 : 2) adalah ” pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awarenes, attitude, political efficacy dan political participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya juga bagi masyarakat dan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Azra (Taniredja, 2009 : 2) adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pada Pendidikan Demokrasi dan Pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewarganegaraan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi dan lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, pertisipasi aktif fan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar