Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pengertian
hukum menurut para ahli:
a.
Van Kant menyatakan
hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
b. Utrecht, hukum adalah himpunan-himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Pengertian hukum secara umum adalah seperangkat ketentuan-ketentuan yang
dibuat oleh badan resmi untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Ketentuan yang berisi perintah d2an larangan itu harus ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
Pentingnya hukum
bagi kehidupan manusia, antara lain:
a). Dapat menciptakan ketertiban dan keamanan manusia dalam ber masyarakat.
b). Hukum dapat
menegakkan kebenaran dan keadilan.
c). Hukum dapat
menjaga dan melinungi hak-hak masyarakat.
Sikap terhadap
hukum, antara lain:
a). Dengan kesadaran kita harus mentaati dan melaksanakan hukum yang
berlaku.
b). Mempunyai rasa tanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban negara.
c).
Memperjuangkan dan membela kebenaran dan keadilan.
Unsur-unsur hukum diantaranya adalah:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
c. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Sedangkan
ciri-ciri hukum antara lain:
a). Adanya perintah
dan/atau larangan
b). Perintah dan/atau
larangan itu harus ditaati setiap orang
Tujuan Hukum
a. Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Menurut Van Kant, yaitu untuk menjaga
kepentingan setiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
c. Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Fungsi Hukum antara lain:
a.
Mengatur tingkah laku
manusia.
b.
Sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial.
c.
Penggerak pembangunan
nasional.
d.
Sarana pengawasan
bagi aparatur penegak hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar