Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Pengertian Hukum



    Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pengertian hukum menurut para ahli:
a.       Van Kant menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
b.      Utrecht, hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan  larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Pengertian hukum secara umum adalah seperangkat ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan resmi untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Ketentuan yang berisi perintah d2an larangan itu harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Pentingnya hukum bagi kehidupan manusia, antara lain:
a). Dapat menciptakan ketertiban dan keamanan manusia dalam ber       masyarakat.
b). Hukum dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
c). Hukum dapat menjaga dan melinungi hak-hak masyarakat.
Sikap terhadap hukum, antara lain:
a). Dengan kesadaran kita harus mentaati dan melaksanakan hukum yang berlaku.
b). Mempunyai rasa tanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban negara.
c). Memperjuangkan dan membela kebenaran dan keadilan.
Unsur-unsur hukum diantaranya adalah:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
                  Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain:
                        a). Adanya perintah dan/atau larangan
                        b). Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
                  Tujuan Hukum
a. Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat  secara damai dan adil.
                     b. Menurut Van Kant, yaitu untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
c. Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
                  Fungsi Hukum antara lain:
a.       Mengatur tingkah laku manusia.
b.      Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
c.       Penggerak pembangunan nasional.
d.      Sarana pengawasan bagi aparatur penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar