Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Konsep Pendidikan Kewarganegaraan



Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang mencantumkan tujuan pendidikan nasional adalah ”berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi menusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Pendidikan kewarganegaraan  (Civic Education) merupakan salah satu bidang kajuan yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education” dengan kerangka sistemik sebagai berikut:
a.       Secara kurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi  warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
b.      Secara teoritik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik (Civic Knowledge, Civic Disposition, dan Civic Skill) yang bersifat konfluen atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide, nilai, konsep, dan moral pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara.
c.       Secara programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai (content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences) dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diiwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan tuntunan hidup bagi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara (Budimansyah, 2008) dalam buku (Komalasari, 2013).
               Menurut Winataputra (Komalasari, 2013:265) Pendidikan Kewarganegaraan dalam paradigma baru mengusung tujuan utama mengembangkan ”civic competences” yakni civic knowledge (pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan), civic disposition (nilai, komitmen, dan sikap kewarganegaraan), dan civic skills (perangkat ketrampilan intelektual, sosial, dan personal kewarganegaraan) yang seyogianya dikuasai oleh setiap individu warga negara. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dijelaskan bahwa tujuan pembelajaran PKn adalah agar siswa memiliki kemampuan sebagai berikut:
a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar