Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
Undang
– Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang
mencantumkan tujuan pendidikan nasional adalah ”berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi menusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mendiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan salah satu bidang kajuan yang mengemban misi nasional
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based
education” dengan kerangka sistemik sebagai berikut:
a.
Secara kurikuler bertujuan untuk
mengembangkan potensi individu agar menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia,
cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.
b. Secara
teoritik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan psikomotorik (Civic Knowledge, Civic Disposition, dan Civic Skill) yang bersifat konfluen
atau saling berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide, nilai,
konsep, dan moral pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara.
c. Secara
programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai (content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences) dalam bentuk
berbagai perilaku yang perlu diiwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan
merupakan tuntunan hidup bagi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran lebih lanjut dari ide, nilai,
konsep, dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis, dan bela negara (Budimansyah,
2008) dalam buku (Komalasari, 2013).
Menurut
Winataputra (Komalasari, 2013:265) Pendidikan Kewarganegaraan dalam paradigma
baru mengusung tujuan utama mengembangkan ”civic
competences” yakni civic knowledge
(pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan), civic
disposition (nilai, komitmen, dan sikap kewarganegaraan), dan civic skills (perangkat ketrampilan
intelektual, sosial, dan personal kewarganegaraan) yang seyogianya dikuasai
oleh setiap individu warga negara. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22
tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
dijelaskan bahwa tujuan pembelajaran PKn adalah agar siswa memiliki kemampuan
sebagai berikut:
a. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar