Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrat, universal dan abadi, berkait dengan harkat dan
martabat manusia ( Tap. MPRRI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM). HAM menurut UU
No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Menurut Budiardjo ( Taniredja, 2013:93) memberikan
pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang
telah diperoleh dan dibawanya bersaman dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat.
Lopa (
Taniredja, 2009:122) mengartikan HAM cukup singkat yaitu hak-hak yang melakat
pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Sedangkan Ubaidillah mendefinisikan HAM adalah hak-hak dasar atau hak
pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
bukan pemberian manusia atau penguasa. HAM juga berarti sebagai hak dasar
(asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia, karena kedudukannya sebagai manusia,
tanpa adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya
sebagai manusia.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak pokok
atau hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan
yang Maha Esa sejak manusia itu lahir. Hak asasi manusia yang
termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terdapat pada Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, yang meliputi: (1) hak untuk
hidup serta mempertahankan kehidupan, (2) hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (3) hak kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak, (4) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat lmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, (5) hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, (6) hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum dan sebagainya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar