Powered By Blogger

Sabtu, 20 Februari 2016

Pengertian Hak Asasi Manusia



Pengertian Hak Asasi Manusia
         Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrat, universal dan abadi, berkait dengan harkat dan martabat manusia ( Tap. MPRRI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM). HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Budiardjo ( Taniredja, 2013:93) memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersaman dengan kelahiran  atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
         Lopa ( Taniredja, 2009:122) mengartikan HAM cukup singkat yaitu hak-hak yang melakat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan Ubaidillah mendefinisikan HAM adalah hak-hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau penguasa. HAM juga berarti sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia, karena kedudukannya sebagai manusia, tanpa adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
         Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa sejak manusia itu lahir. Hak asasi manusia yang termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, yang meliputi: (1) hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan, (2) hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (3) hak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak, (4) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat lmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, (5) hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, (6) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar