Pembagian Hukum
Hukum menurut
bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
a.
Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga atau badan yang berwenang menurut
sistematika tertulis.
Contoh: Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah.
b.
Hukum Tak Tertulis
yaitu hukum yang masih dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Contoh: Pidato Presiden Republik Indonesia setiap tanggal
16 Agustus untuk menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Upacara bendera
peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
a.
Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1.
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
3.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
4.
Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam
hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang
lain dalam hubungan internasional.
Hukum menurut sifatnya dibedakan
menjadi :
a.
Hukum yang bersifat memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat dikesampingkan dan bagi
orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian
yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hukum
ini mempunyai paksaan yang mutlak.
b.
Hukum yang bersifat mengatur,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun dapat dikesampingkan oleh
perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dapat meyelesaikan masalah
dengan peraturan yang dibuat sendiri dan peraturan hukum yang tercantum dalam
pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar