Sejarah Hak
Asasi Manusia
a.
Naskah-naskah tentang hak asasi manusia pada
abad ke-17 dan ke-18
Hak-hak yang
dirumuskan pada abad ke-17 dan ke-18 menurut Budiardjo (1982:121) dalam buku (Taniredja,
2013:95) sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (nartural law), seperti yang dirumuskan
oleh John Locke dan Jean Jaques Rousseau dan hanya terbatas pada hak-hak yang
bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak atas
memilih dan sebagainya. Lahirnya hak-hak asasi manusia tidak lepas dari sejarah
perjuangan manusia untuk memperjuangkan hak asasi mereka yang dianggap suci dan
harus ada jaminan. Dalam hal lahirnya hak-hak asasi manusia ini lahirlah
beberapa naskah yang mendasari kehidupan manusia. Secara berturut-turut naskah
yang dimaksud adalah:
1)
Magna
Charta (Piagam Agung, 1215), yang merupakan dokumen yang
mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada
beberapa bangsawan dan atas tuntutan mereka. Dengan lahirnya naskah ini sekaligus
membatasi kekuasaan Raja John.
2) Bill of Right
( Undang-undang Hak, 1689), merupakan undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah
berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II,
dalam suatu revolusi tak berdarah ( The Glorio us Revolution of 1688).
3) Declaration des drolts de I’home et
du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789),
merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis, sebagai
perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
4) Bill of Right
( Undang-undang Hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada
1789, dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada 1791.
b.
Lahirnya The Four Freedoms ( Empat Kebebasan) abad ke-20
Pada saat terjadinya Perang Dunia II. Nazi
– Jerman telah menginjak-injak hak asasi manusia. Melihat kenyataan ini
Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt menganggap bahwa hak asasi
manusia yang lahir pada abad ke-17 dan ke-18 yang hanya mengatur tentang hak
politik saja tidaklah cukup, perlu juga dirumuskan hak-hak lain yang lebih
luas. Maka lahirlah the four freedoms
(empat kebebasan), yang meliputi:
1). Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speach);
2).
Kebebasan beragama (freedom of religion);
3).
Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom
for fear);
4).
Kebebasan dari kemelaratan (freedom for
want) (Taniredja, 2013:96).
3. Lembaga perlindungan HAM
Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia, meliputi:
- Kementerian hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) RI , dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
- Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia , pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan , komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
- Komisi Nasional Perlindungan Anak, komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat. ( Priyanto 2008: 79-85).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar