Powered By Blogger

Kamis, 10 Oktober 2019

Macam-Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:

a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Ketetapan MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan Pemerintah
    - Keputusan Presiden
   - Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku. 

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Tap MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan pemerintah pengganti UU
    - Peraturan Pemerintah
    - Kepres
    - Peraturan Daerah

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - UU / Perpu
    - Peraturan Pemerintah
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Ketetapan MPR
    - UU/Perpu
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah Provinsi
    - Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


Teori Kedaulatan



Macam-macam teori kedaulatan:

1. Teori Kedaulatan Tuhan 
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.  Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya : Para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec God, Kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula yang dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dna Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan:
  •     Augustinus (354-430)
  •   Thomas Aquino (1215-1274)
  •     F. Hegel (1770-1831)
  •    F.J Stahl (1802-1861)


Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan Kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kwmuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah menifesti keberadaan Tuhan, oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

2. Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan Raja yang menganggap raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kedaulatan raja berada diatas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyaya II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.  Sementara, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa  dan konstitusi kerajaan (leges imperii).  Di Inggris teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki oleh para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “ I’ ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara , kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdiriya suatu negara. Hukum dan Konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabadikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai dictator. 
Peletak teori ini antara lain Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911) dan Paul Laband (179-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.




Hakikat Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi.  Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
  1. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah  sudah berganti.
  3. Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. 

      
      Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.


Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
  1.       Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan      untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2.      Kedaulatan ke luar berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan  bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam  organisasi internasional.  





Jumat, 23 November 2018

Otonomi Daerah


Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
      a. Agar tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehngga jalannya      pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
      b. Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak      untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
      c. Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan            keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.


Susunan Lembaga Negara


Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
     1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2. Presiden
     3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
     4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)

Menurut hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
     1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2.  Presiden
     3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)
     7. Makhamah Konstitusi (MK)

Pengertian Grasi, Amesti , Abolisi dan Rehabilitasi



Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.