Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kamis, 10 Oktober 2019
Hierarki Perundang-undangan di Indonesia
Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:
a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku.
b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang
- Peraturan pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan Daerah
c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU / Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Ketetapan MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Teori Kedaulatan
Macam-macam teori kedaulatan:
1. Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan
kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi
pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya : Para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang,
Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec God, Kehendak Tuhan), dan Raja
Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian
pula yang dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya
sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dna Syiwa sekaligus.
Pelopor
teori kedaulatan Tuhan:
- Augustinus (354-430)
- Thomas Aquino (1215-1274)
- F. Hegel (1770-1831)
- F.J Stahl (1802-1861)
Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada
masa lalu dengan Kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena
berasal dari Tuhan maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kwmuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah menifesti keberadaan
Tuhan, oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori
Kedaulatan Raja
Pada abad
pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan Raja
yang menganggap raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kedaulatan
raja berada diatas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral
agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia,
maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar
utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyaya II
Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kekuasaan mutlak. Sementara,
Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi
raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris teori ini dikembangkan oleh Thomas
Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru
diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori
kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki oleh para raja,
akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis
dengan sombongnya berkata “ I’ ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
3. Teori
Kedaulatan Negara
Menurut teori
kedaulatan negara , kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan
adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdiriya suatu negara. Hukum dan Konstitusi
lahir menurut kehendak negara dan diabadikan kepada kepentingan negara. Para
penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti
melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai dictator.
Peletak teori ini
antara lain Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek
(1851-1911) dan Paul Laband (179-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di
negara-negara komunis.
Hakikat Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara
dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
- Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
- Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk
menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa
campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang
berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka
secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk
atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
- Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jumat, 23 November 2018
Otonomi Daerah
Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa
Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous
artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah
aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
a. Agar
tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat
sehngga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
b. Agar
pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun
dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
c. Agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Susunan Lembaga Negara
Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Menurut
hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Makhamah Konstitusi (MK)
Pengertian Grasi, Amesti , Abolisi dan Rehabilitasi
Grasi adalah wewenang
dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah
dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat
atau bentuk hukuman itu.
Amnesti adalah suatu
pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Abolisi adalah
penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana.
Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi
merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan
penuntutan kepada seorang tersangka.
Rehabilitasi adalah
suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak
seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali.
Langganan:
Postingan (Atom)