TAHAPAN PEMILU
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang
memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan
anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran
pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa
menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti
pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan
kotak suara dan sebagainya.
- Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar
siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh
ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta
pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan
syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk
memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah,
hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan
daerah pemilihan.
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, Tahap
selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih
rakyat dalam pemilu secara langsung.
- Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster,
spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan
kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai
atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
- Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya
kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus
dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah
yang disebut masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang
dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat
diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau
wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan
suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi
secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
- Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya
ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang
dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak
jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih,
para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan
DPRD.
TIGA
JENIS PEMILU
- Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan
umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu
untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004,
presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR.
Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan
parpol secara berpasangan
- Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan
parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada
secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah
Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah