Powered By Blogger

Kamis, 01 Februari 2018

Asas dan Ciri Negara Demokrasi

ASAS DAN CIRI NEGARA DEMOKRASI
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1) pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
    terhadap hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2) pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil 
    rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a) adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas
perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b) adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c) adanya pemililihan umum yang bebas,
d) adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e) adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f) adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1) Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2) Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3) Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan hak warga
     negara,
4) Sistem perwakilan, dan
5) Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.

Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1) Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.

2) Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politi¬k meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa (l) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berarti  bahwa setiap orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ¬dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ¬hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ¬minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang  sangat menghambat kemampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.

3) Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat.

4) Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.


5) Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa dan

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi

DASAR HUKUM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
      Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
    Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” …. maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan    Indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia.
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
   ”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal 28 UUD 1945
   ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
   sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
d. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
  ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai
Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.


Demokrasi

HAKEKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam polis. Penerapan demokrasi di Athena (Yunani) dengan cara mengumpulkan warga negara Athena dalam bersidang dan membicarakan permasalahan di dalam polis (kota). Sistem ini terus dikembangkan oleh setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani. Demokrasi adalah pemerintahan yang dari rakyat (of the people), oleh rakyat (by the people), dan untuk rakyat (for the people). Pendapat ini dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Secara etimologi, demokrasi terdiri atas 2 kata yang berasal dari bahasa Latin, yaitu demos (rakyat) dan cratos (pemerintahan).

Demokrasi ada 2 jenis, yaitu:
1. Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang diatur secara langsung oleh rakyat. Cara ini pernah dilakukan oleh bangsa Yunani Kuno. Kelemahannya adalah, pemerintahannya menjadi lebih sulit karena semua rakyat harus berkumpul dan memberikan pendapat.

2. Demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi yang menggunakan wakil rakyat sebagai aspirasi rakyat.

Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia ada beberapa macam, yaitu:
1. Demokrasi liberal/parlementer
2. Demokrasi terpimpin, yaitu suatu sistem demokrasi yang terpusat pada 1 pimpinan. Demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tgl. 5 Juli 1959.
3. Demokrasi Pancasila, yaitu suatu sistem demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia atau nilai-nilai yang tertuang dalam nilai-nilai sila-sila Pancasila.