ASAS DAN CIRI NEGARA DEMOKRASI
Negara/pemerintahan yang demokrasi
memiliki dua asas pokok, yaitu:
1) pengakuan akan hakekat dan
martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
terhadap hak asasi manusia demi
kepentingan bersama;
2) pengakuan peran serta rakyat
dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil
rakyat secara langsung, umum,
bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a) adanya perlindungan
konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak
individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan
atas
perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b) adanya kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
c) adanya pemililihan umum yang
bebas,
d) adanya kebebasan untuk menyatakan
pendapat,
e) adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f) adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh
Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1) Keterlibatan rakyat dalam
pengambilan keputusan politik,
2) Tingkat persamaan hak di antara
warga negara,
3) Tingkat kebebasan dan kemerdekaan
yang diberikan pada atau dipertahankan dan hak warga
negara,
4) Sistem perwakilan, dan
4) Sistem perwakilan, dan
5) Sistem pemilihan dan ketentuan
mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang
demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau
prinsip di atas; neagara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1) Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.
1) Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem
perwakilan, persamaan hak politi¬k meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan
suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan
untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa (l) setiap individu harus
mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara, (2) setiap orang harus
bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama
sewaktu diadakan perhitungan suara Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki
jabatan politik berarti bahwa setiap
orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun
untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ¬dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ¬hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ¬minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang sangat menghambat kemampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ¬dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ¬hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ¬minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang sangat menghambat kemampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3) Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat.
4) Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5) Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum
sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan
kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil,
sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki
integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan
menjamin pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain
mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan kepada kekuatan politik
minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa dan