Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahannegara republik. Pada sistem ini kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
a) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
b) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif..
Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara dan terlibat kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Senin, 28 Oktober 2019
Semi Parlementer
Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:
a) Menteri diangkat oleh Presiden.
b) Perdana Menteri intervensi Presiden.
c) Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab ke pada parlemen.
e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:
a) Menteri diangkat oleh Presiden.
b) Perdana Menteri intervensi Presiden.
c) Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab ke pada parlemen.
e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Parlementer
Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana meteri dan parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidapk percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem parlementer adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangan sistem parlementer adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.
Ciri-ciri sistem parlementer adalah:
a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
c) Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen/ DewanPerwakilan Rakyat.
Kelebihan sistem parlementer adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangan sistem parlementer adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.
Ciri-ciri sistem parlementer adalah:
a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
c) Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen/ DewanPerwakilan Rakyat.
Kamis, 10 Oktober 2019
Pengertian Ideologi
Ada beberapa pendapat para ahli yang memberikan definisi atau pengertian tentang ideologi antara lain menurut:
1. Soerjanto Poespowardoyo, Ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
2. Franz Magnis Suseno, definisi ideologi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
3. M. Sastrapratedja menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Ideologi memuat tiga unsur yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
4. Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika dan politik.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau golongan.
Istilah Ideologi terdiri dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita-cita. Sedangkan kata logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
Keterbukaan Nilai-Nilai Pancasila
Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila.: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial begi sleuruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaanya. Contohnya UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasrkan nilai-nilai Pancasiala.
3. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam nilai praksis penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Dimensi Pancasila
Ada 3 dimensi pancasila yaitu:
1. Dimensi Idealisme, Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang berisifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada falsafat pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat . Dimensi Idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah maana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
2. Dimensi Normatif, Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatfundamentalnorm (pokok kaidah yang funamental).
3. Dimensi Realitas, Dimensi ini mengandung arti bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat . Pancasila memiliki keluwesna yang memungkinkan adanya pengambangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Perbandingan Demokrasi
Perbandingan demokrasi pancasila, demokrasi liberal dan demokrasi sosialis
1. Demokrasi Pancasila
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perseorangan.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
- Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
- Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan minoritas.
2. Demokrasi Liberal
- Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (private enterprise)
- Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1)
- Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler)
- Keputusan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.
3. Demokrasi Sosialis
- Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.
- Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas
- Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanta Tuhan Yang Maha Esa
- Suara mayotitas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya
Macam-Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
a. Asas ius sanguinis.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Hierarki Perundang-undangan di Indonesia
Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:
a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku.
b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang
- Peraturan pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan Daerah
c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU / Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Ketetapan MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Teori Kedaulatan
Macam-macam teori kedaulatan:
1. Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan
kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi
pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya : Para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang,
Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec God, Kehendak Tuhan), dan Raja
Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian
pula yang dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya
sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dna Syiwa sekaligus.
Pelopor
teori kedaulatan Tuhan:
- Augustinus (354-430)
- Thomas Aquino (1215-1274)
- F. Hegel (1770-1831)
- F.J Stahl (1802-1861)
Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada
masa lalu dengan Kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena
berasal dari Tuhan maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kwmuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah menifesti keberadaan
Tuhan, oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori
Kedaulatan Raja
Pada abad
pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan Raja
yang menganggap raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kedaulatan
raja berada diatas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral
agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia,
maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar
utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyaya II
Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kekuasaan mutlak. Sementara,
Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi
raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris teori ini dikembangkan oleh Thomas
Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru
diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori
kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki oleh para raja,
akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis
dengan sombongnya berkata “ I’ ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
3. Teori
Kedaulatan Negara
Menurut teori
kedaulatan negara , kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan
adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.
Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdiriya suatu negara. Hukum dan Konstitusi
lahir menurut kehendak negara dan diabadikan kepada kepentingan negara. Para
penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti
melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai dictator.
Peletak teori ini
antara lain Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek
(1851-1911) dan Paul Laband (179-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di
negara-negara komunis.
Hakikat Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara
dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
- Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
- Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk
menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa
campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang
berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka
secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk
atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
- Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Langganan:
Postingan (Atom)