Menghargai Upaya Perlindungan Hak
Asasi Manusia
Upaya
perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap
terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan
instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang
berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat
dan negara.
Negara-lah
yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak
asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada
intinya tujuan NKRI adalah; (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; (2) memajukan
kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kapan jaminan perlindungan HAM
dinyatakan telah dilaksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara
konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum
menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari
– hari atau dalam pelaksanaan pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog,
mangajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak – hak asasi
manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut :
1. dalam bidang politik berupa kemauan
pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan
dalam masyarakat;
2. dalam bidang sosial berupa perlakuan
yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam
masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga
negara Indonesia,
3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk
tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan
pelanggaran hukum sulit dijamah oleh hukum, sementara ketika pelanggaran itu
dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam
masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama,
ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih
sering terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai
oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan
yang sama untuk berusaha.
Kondisi
tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk
keluar dari krisis politik, ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam
pelaksanaan hak asasi manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai
bidang kehidupan. Pelanggaran baik dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat,
namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih dominan, karena sebagai pemegang
kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi kepentingan yang sering kali
dilakukan dengan cara-cara manipulasi sehingga mengorbankan hak-hak pihak lain.
Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor beras, dirasakan sangat merugikan
petani.
Dalam bentuk
kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya
perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya
perlindungan HAM antara lain :
1. Kegiatan belajar bersama,
berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang –
undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan
hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga
– lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan
lembaga lainya
4. Memasyarakatkan tentang
pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib,
damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5. Menghormati hak orang lain, baik
dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi
peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan
kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong
agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan etnis,
budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong
aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong
agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.