Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa
Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous
artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah
aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
a. Agar
tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat
sehngga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
b. Agar
pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun
dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
c. Agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.