Powered By Blogger

Jumat, 23 November 2018

Otonomi Daerah


Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
      a. Agar tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehngga jalannya      pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
      b. Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak      untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
      c. Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan            keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.


Susunan Lembaga Negara


Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
     1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2. Presiden
     3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
     4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)

Menurut hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
     1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2.  Presiden
     3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)
     7. Makhamah Konstitusi (MK)

Pengertian Grasi, Amesti , Abolisi dan Rehabilitasi



Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Nilai-nilai Dalam Pancasila



1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
a.     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang       Maha Esa.
b.      Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama         dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Membina kerukunan hidup antara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap          Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
b.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

3.     Persatuan Indonesia
a.       Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
b.       Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
c.       Menempatkan persatuam, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan             negarasebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
b.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c.       Musyawarah untuk mencapai mufakat.

5.     Keadilan Soasial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b.      Menghormati hak orang lain.
c.       Memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Kamis, 22 November 2018

Ideologi





Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata yaitu idea  berarti melihat dan logos berarti pengetahuan atau teori.
Ideologi adalah suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Jenis-jenis Ideologi :
      a.  Ideologi Liberalisme : Memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua              anggota masyarakat dan hak individu tidak boleh dicampuri oleh negara.
b.  Ideologi Sosialisme : Dalam ideology ini bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk        mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama, hak pribadi dibatasi. Peran negara yaitu untuk            pemerataan keadilan.
c   Ideologi fundalisme : Menetapkan agama sebagai hukum politik di dalam dunia modern.
d. Ideologi Nasionalisme : Dalam ideology ini tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan          persatuan diatas individu.
 
Ciri-Ciri Ideology :
a.       Ideologi Terbuka
·         Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
·         Menghargai pruralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas.
·         Tidak diciptakan oleh negara tetapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.

b.      Ideologi Tertutup :
·         Bukan merupakan cita-cita masyarakat.
·         Hak asasi manusia tidak dihormati.
·         Memaksakan ideology, ideology diciptakan oleh penguasa.

Perkembangan UUD 1945



PERKEMBANGAN UUD 1945

1.      Periode UUD 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia oleh PPKI. Tetapi dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk dalam mempertahakan kemerdekaannya.

2.      Periode Konstitusi RIS (27/12/2949 – 17/8/1950)
Akibat bergabungnya Indonesia ke dalam Uni Indonesia Belanda dan system permerintahanya berubah menjadi parlementer.

3.      Periode UUDS (17/10/1950 – 5/7/1959)
Pada periode ini negara RIS bubar kemudian Indonesia menganut system demokrasi liberal, namun konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

4.      UUD 1945 pra orde baru (5/7/1959 – 1966)
Dekrit Presiden 5 juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu presiden mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

5.      UUD Orde Baru ( 1966-1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diubah harus disetujui melalui referendum.

6.      UUD Amandemen (1999-2002)
Tuntutan reformasi adalah mengamandemen UUD 1945 tujuannya untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum.