Powered By Blogger

Kamis, 10 Oktober 2019

Keterbukaan Nilai-Nilai Pancasila

Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila.: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial begi sleuruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaanya. Contohnya UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasrkan nilai-nilai Pancasiala.

3. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam nilai praksis penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar