Powered By Blogger

Senin, 28 Oktober 2019

Sistem Presidensial

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahannegara republik. Pada sistem ini kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:

a) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
b) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif..

Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.  Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara dan terlibat kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan  menggantikan posisinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar