Powered By Blogger

Senin, 28 Oktober 2019

Semi Parlementer

Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:

a) Menteri diangkat oleh Presiden.
b) Perdana Menteri intervensi Presiden.
c) Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab ke pada parlemen.
e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar