Powered By Blogger

Kamis, 10 Oktober 2019

Hakikat Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi.  Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
  1. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah  sudah berganti.
  3. Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. 

      
      Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.


Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
  1.       Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan      untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2.      Kedaulatan ke luar berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan  bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam  organisasi internasional.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar