Pengertian Kedaulatan
Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi. Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara
dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
- Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
- Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk
menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa
campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang
berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka
secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk
atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
- Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar