Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:
a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku.
b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang
- Peraturan pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan Daerah
c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU / Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
- Ketetapan MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar