Powered By Blogger

Kamis, 10 Oktober 2019

Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:

a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Ketetapan MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan Pemerintah
    - Keputusan Presiden
   - Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku. 

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Tap MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan pemerintah pengganti UU
    - Peraturan Pemerintah
    - Kepres
    - Peraturan Daerah

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - UU / Perpu
    - Peraturan Pemerintah
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Ketetapan MPR
    - UU/Perpu
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah Provinsi
    - Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar