Powered By Blogger

Senin, 28 Oktober 2019

Sistem Presidensial

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahannegara republik. Pada sistem ini kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:

a) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
b) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif..

Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.  Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara dan terlibat kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan  menggantikan posisinya.


Semi Parlementer

Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semi parlementer, sebab:

a) Menteri diangkat oleh Presiden.
b) Perdana Menteri intervensi Presiden.
c) Kabinet dibentuk oleh Presiden.
d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab ke pada parlemen.
e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Parlementer

Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana meteri dan parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidapk percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.

Kelebihan sistem parlementer adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangan sistem parlementer adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959.

Ciri-ciri sistem parlementer adalah:
a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
c) Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen/ DewanPerwakilan Rakyat.


Kamis, 10 Oktober 2019

Pengertian Ideologi

Ada beberapa pendapat para ahli yang memberikan definisi atau pengertian tentang ideologi antara lain menurut:

1. Soerjanto Poespowardoyo, Ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

2. Franz Magnis Suseno, definisi ideologi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. 

3. M. Sastrapratedja menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Ideologi memuat tiga unsur yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral serta adanya suatu orientasi pada tindakan.

4. Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika dan politik.

5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau golongan. 

Istilah Ideologi terdiri dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita-cita. Sedangkan kata logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.


Keterbukaan Nilai-Nilai Pancasila

Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila.: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial begi sleuruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaanya. Contohnya UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasrkan nilai-nilai Pancasiala.

3. Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam nilai praksis penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.



Dimensi Pancasila

Ada 3 dimensi pancasila yaitu:

1. Dimensi Idealisme, Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang berisifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada falsafat pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat . Dimensi Idealisme yang terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah maana mereka ingin membangun kehidupan bersama.

2. Dimensi Normatif, Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatfundamentalnorm (pokok kaidah yang funamental). 

3. Dimensi Realitas, Dimensi ini mengandung arti bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat . Pancasila memiliki keluwesna yang memungkinkan adanya pengambangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. 

Perbandingan Demokrasi

Perbandingan demokrasi pancasila, demokrasi liberal dan demokrasi sosialis

1. Demokrasi Pancasila
    - Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan dan        mengakui hak milik perseorangan.
    - Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
    - Agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
    - Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan minoritas.

2. Demokrasi Liberal
    - Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi (private enterprise)
    - Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1)
    - Memisahkan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler)
    - Keputusan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.

3. Demokrasi Sosialis
    - Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi.
    - Keputusan diambil berdasarkan kehendak mayoritas
    - Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanta Tuhan Yang Maha Esa
    - Suara mayotitas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya

Macam-Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Tata Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam:

a. Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Ketetapan MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan Pemerintah
    - Keputusan Presiden
   - Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Persaturan Pemerintah dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku. 

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - Tap MPR
    - Undang-Undang
    - Peraturan pemerintah pengganti UU
    - Peraturan Pemerintah
    - Kepres
    - Peraturan Daerah

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    - UU / Perpu
    - Peraturan Pemerintah
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah

d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
    Di dalamnya memuat urutan hukum dari yang tertinggi yaitu:
    - Ketetapan MPR
    - UU/Perpu
    - Peraturan Presiden
    - Peraturan Daerah Provinsi
    - Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


Teori Kedaulatan



Macam-macam teori kedaulatan:

1. Teori Kedaulatan Tuhan 
Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.  Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya : Para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec God, Kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula yang dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dna Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan:
  •     Augustinus (354-430)
  •   Thomas Aquino (1215-1274)
  •     F. Hegel (1770-1831)
  •    F.J Stahl (1802-1861)


Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan Kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kwmuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah menifesti keberadaan Tuhan, oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

2. Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan Raja yang menganggap raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kedaulatan raja berada diatas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu mentaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyaya II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.  Sementara, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa  dan konstitusi kerajaan (leges imperii).  Di Inggris teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki oleh para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “ I’ ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara , kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdiriya suatu negara. Hukum dan Konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabadikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai dictator. 
Peletak teori ini antara lain Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911) dan Paul Laband (179-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.




Hakikat Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kata Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi.  Kedaulatan adalah krkuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, oleh karena itu kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerntahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri, ini yang disebut juga dengan demokrasi. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung memiliki ciri-ciri rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Menurut Jean Bodin yang merupakan seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:
  1. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah  sudah berganti.
  3. Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. 

      
      Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah atau negara lain. Adanya pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka secara de facto didamping harus memiliki rakyat dan wilayah.


Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara dibentuk atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar:
  1.       Kedaulatan ke dalam berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintah sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan      untuk mengelola semua yang ada diwilayahnya yang mengandung sumber daya alam aik di darat, laut maupun udara untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2.      Kedaulatan ke luar berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan  bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam  organisasi internasional.  





Jumat, 23 November 2018

Otonomi Daerah


Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
      a. Agar tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehngga jalannya      pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
      b. Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak      untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
      c. Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan            keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.


Susunan Lembaga Negara


Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
     1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2. Presiden
     3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
     4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)

Menurut hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
     1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
     2.  Presiden
     3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
     4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
     5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     6. Mahkamah Agung (MA)
     7. Makhamah Konstitusi (MK)

Pengertian Grasi, Amesti , Abolisi dan Rehabilitasi



Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Nilai-nilai Dalam Pancasila



1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
a.     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang       Maha Esa.
b.      Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama         dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Membina kerukunan hidup antara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap          Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
b.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

3.     Persatuan Indonesia
a.       Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
b.       Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
c.       Menempatkan persatuam, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan             negarasebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
b.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c.       Musyawarah untuk mencapai mufakat.

5.     Keadilan Soasial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
b.      Menghormati hak orang lain.
c.       Memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Kamis, 22 November 2018

Ideologi





Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata yaitu idea  berarti melihat dan logos berarti pengetahuan atau teori.
Ideologi adalah suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Jenis-jenis Ideologi :
      a.  Ideologi Liberalisme : Memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua              anggota masyarakat dan hak individu tidak boleh dicampuri oleh negara.
b.  Ideologi Sosialisme : Dalam ideology ini bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk        mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama, hak pribadi dibatasi. Peran negara yaitu untuk            pemerataan keadilan.
c   Ideologi fundalisme : Menetapkan agama sebagai hukum politik di dalam dunia modern.
d. Ideologi Nasionalisme : Dalam ideology ini tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan          persatuan diatas individu.
 
Ciri-Ciri Ideology :
a.       Ideologi Terbuka
·         Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
·         Menghargai pruralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas.
·         Tidak diciptakan oleh negara tetapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.

b.      Ideologi Tertutup :
·         Bukan merupakan cita-cita masyarakat.
·         Hak asasi manusia tidak dihormati.
·         Memaksakan ideology, ideology diciptakan oleh penguasa.

Perkembangan UUD 1945



PERKEMBANGAN UUD 1945

1.      Periode UUD 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia oleh PPKI. Tetapi dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk dalam mempertahakan kemerdekaannya.

2.      Periode Konstitusi RIS (27/12/2949 – 17/8/1950)
Akibat bergabungnya Indonesia ke dalam Uni Indonesia Belanda dan system permerintahanya berubah menjadi parlementer.

3.      Periode UUDS (17/10/1950 – 5/7/1959)
Pada periode ini negara RIS bubar kemudian Indonesia menganut system demokrasi liberal, namun konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

4.      UUD 1945 pra orde baru (5/7/1959 – 1966)
Dekrit Presiden 5 juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu presiden mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

5.      UUD Orde Baru ( 1966-1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diubah harus disetujui melalui referendum.

6.      UUD Amandemen (1999-2002)
Tuntutan reformasi adalah mengamandemen UUD 1945 tujuannya untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum.

Sabtu, 10 Maret 2018

Tahapan dan Jenis Pemilu


TAHAPAN PEMILU
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
  2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
  3. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  6. Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  8. Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
TIGA JENIS PEMILU
  1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan
  3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Asas,Tujuan dan Manfaat Pemilu

ASAS PEMILU
  1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
  2. Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  3. Bebas, Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
 4.  Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.  Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

TUJUAN PEMILU
                   Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.

MANFAAT PEMILU
  1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  3. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
  4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.

Makna dan Sistem Pemilu


MAKNA PEMILU
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
SISTEM PEMILU
 a. Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
 Keuntungan Sistem Distrik
  1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
  2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
  3. Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
  4. Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
 Kelemahan Sistem Distrik
  1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
  2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
  3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
  4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
 b. Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih. 
Keuntungan Sistem Proporsional
  1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
  2. Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
  3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
  4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
      Kelemahan Sistem Proporsional
  1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
  2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
  3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
  4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
c.       Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
1.      Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
2.      Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3.      Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.