Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Menurut
hasil amandemen lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Makhamah Konstitusi (MK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar