Powered By Blogger

Jumat, 23 November 2018

Otonomi Daerah


Pengertian
Secara etimologi istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto artinya berdiri sendiri dan nomous artinya hukum atau peraturan. Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah:
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
      a. Agar tidak terjadi permusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehngga jalannya      pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.
      b. Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak      untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
      c. Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan            keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar