Powered By Blogger

Jumat, 23 November 2018

Pengertian Grasi, Amesti , Abolisi dan Rehabilitasi



Grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka.

Rehabilitasi adalah suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar