Grasi adalah wewenang
dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah
dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya atau sebagian mengubah sifat
atau bentuk hukuman itu.
Amnesti adalah suatu
pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Abolisi adalah
penghapusan atau pembasmian, diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana.
Artinya bukan suatu pengampunan dari presiden kepada para terpidana tetapi
merupakan sebuah upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan
penuntutan kepada seorang tersangka.
Rehabilitasi adalah
suatu tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak
seberapa dibandingkan dengan perkiraan atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar