PERKEMBANGAN
UUD 1945
1. Periode
UUD 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi
Republik Indonesia oleh PPKI. Tetapi dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk dalam mempertahakan
kemerdekaannya.
2. Periode
Konstitusi RIS (27/12/2949 – 17/8/1950)
Akibat bergabungnya Indonesia ke dalam Uni
Indonesia Belanda dan system permerintahanya berubah menjadi parlementer.
3. Periode
UUDS (17/10/1950 – 5/7/1959)
Pada periode ini negara RIS bubar
kemudian Indonesia menganut system demokrasi liberal, namun konstitusi ini
tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
4. UUD
1945 pra orde baru (5/7/1959 – 1966)
Dekrit Presiden 5 juli 1959 memberlakukan
kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante, tetapi terdapat penyimpangan
dalam pelaksanaanya yaitu presiden mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS)
dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur
hidup.
5. UUD
Orde Baru ( 1966-1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan
UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD
1945 dan jika ingin diubah harus disetujui melalui referendum.
6. UUD
Amandemen (1999-2002)
Tuntutan reformasi adalah mengamandemen UUD 1945
tujuannya untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan
rakyat, hak asasi manusia, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar