Powered By Blogger

Kamis, 22 November 2018

Perkembangan UUD 1945



PERKEMBANGAN UUD 1945

1.      Periode UUD 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia oleh PPKI. Tetapi dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk dalam mempertahakan kemerdekaannya.

2.      Periode Konstitusi RIS (27/12/2949 – 17/8/1950)
Akibat bergabungnya Indonesia ke dalam Uni Indonesia Belanda dan system permerintahanya berubah menjadi parlementer.

3.      Periode UUDS (17/10/1950 – 5/7/1959)
Pada periode ini negara RIS bubar kemudian Indonesia menganut system demokrasi liberal, namun konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

4.      UUD 1945 pra orde baru (5/7/1959 – 1966)
Dekrit Presiden 5 juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante, tetapi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu presiden mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

5.      UUD Orde Baru ( 1966-1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diubah harus disetujui melalui referendum.

6.      UUD Amandemen (1999-2002)
Tuntutan reformasi adalah mengamandemen UUD 1945 tujuannya untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar