ASAS PEMILU
- Langsung,
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara
langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
- Umum,
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
- Bebas,
Setiap warga negara yang berhak memilih
bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga
dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan
jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui
oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara
pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu,
pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
TUJUAN PEMILU
Pemilu
diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta
untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan
rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam
UUD 1945.
MANFAAT PEMILU
- Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan
rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat.
Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung
maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil
rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk
pemerintahan.
- Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan
politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang
dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin
tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang
bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian
pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang
sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui
pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin
kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu
akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh
rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk
memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada
dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih
untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih
berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
