Powered By Blogger

Sabtu, 10 Maret 2018

Asas,Tujuan dan Manfaat Pemilu

ASAS PEMILU
  1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
  2. Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  3. Bebas, Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
 4.  Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.  Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

TUJUAN PEMILU
                   Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.

MANFAAT PEMILU
  1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  3. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
  4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.

Makna dan Sistem Pemilu


MAKNA PEMILU
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
SISTEM PEMILU
 a. Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
 Keuntungan Sistem Distrik
  1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
  2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
  3. Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
  4. Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
 Kelemahan Sistem Distrik
  1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
  2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
  3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
  4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
 b. Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih. 
Keuntungan Sistem Proporsional
  1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
  2. Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
  3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
  4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
      Kelemahan Sistem Proporsional
  1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
  2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
  3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
  4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
c.       Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
1.      Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
2.      Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3.      Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.

Pengertian Pemilu

A.      PENGERTIAN PEMILU
            Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.


B. PEMILU MENURUT PARA AHLI
1.         Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
2.         Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
3.         Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
4.         Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.

                        Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka..

Macam-macam HAM


Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
       Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
              Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.    Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
d.  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
            Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini  sebagai berikut.
a.    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.    Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
        Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
              a.     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
              b.    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
              c.     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
           Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
d.   Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
         Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a.    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
               Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a.    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.    Hak mendapatkan pengajaran.
c.    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Kamis, 01 Februari 2018

Asas dan Ciri Negara Demokrasi

ASAS DAN CIRI NEGARA DEMOKRASI
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1) pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah
    terhadap hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2) pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil 
    rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
a) adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas
perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
b) adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c) adanya pemililihan umum yang bebas,
d) adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e) adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
f) adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1) Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2) Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3) Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan hak warga
     negara,
4) Sistem perwakilan, dan
5) Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.

Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1) Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.

2) Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politi¬k meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa (l) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berarti  bahwa setiap orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ¬dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ¬hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ¬minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang  sangat menghambat kemampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.

3) Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat.

4) Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.


5) Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa dan

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi

DASAR HUKUM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
      Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
    Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” …. maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan    Indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia.
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
   ”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal 28 UUD 1945
   ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
   sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
d. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
  ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai
Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.


Demokrasi

HAKEKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam polis. Penerapan demokrasi di Athena (Yunani) dengan cara mengumpulkan warga negara Athena dalam bersidang dan membicarakan permasalahan di dalam polis (kota). Sistem ini terus dikembangkan oleh setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani. Demokrasi adalah pemerintahan yang dari rakyat (of the people), oleh rakyat (by the people), dan untuk rakyat (for the people). Pendapat ini dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Secara etimologi, demokrasi terdiri atas 2 kata yang berasal dari bahasa Latin, yaitu demos (rakyat) dan cratos (pemerintahan).

Demokrasi ada 2 jenis, yaitu:
1. Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang diatur secara langsung oleh rakyat. Cara ini pernah dilakukan oleh bangsa Yunani Kuno. Kelemahannya adalah, pemerintahannya menjadi lebih sulit karena semua rakyat harus berkumpul dan memberikan pendapat.

2. Demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi yang menggunakan wakil rakyat sebagai aspirasi rakyat.

Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia ada beberapa macam, yaitu:
1. Demokrasi liberal/parlementer
2. Demokrasi terpimpin, yaitu suatu sistem demokrasi yang terpusat pada 1 pimpinan. Demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tgl. 5 Juli 1959.
3. Demokrasi Pancasila, yaitu suatu sistem demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia atau nilai-nilai yang tertuang dalam nilai-nilai sila-sila Pancasila.