DASAR HUKUM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep
”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” …. maka disusunlah kemerdekaaan
kebangsaan Indonesia itudalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia.
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
c. Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
d. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan
demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan
Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai
Undang-Undang lain yang secara
subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar